Jumat, 18 Maret 2022

Kodim Kendal Terima Sosialisasi Operasi Gaktib Dan Yustisi



KENDAL - Sebagai bentuk antisipasi pelanggaran disiplin dan tata tertib prajurit, anggota kodim 0715/Kendal terima sosialisasi operasi gaktib dan yustisi "Waspada Wira Keris" dari subdenpom lV/3-3 Ambarawa di aula makodim 0715/Kendal, Rabu (16/03/22).Anggota dari Subdenpom lV/3-3 Ambarawa tersebut di pimpin langsung oleh Dansubdenpom Ambarawa kapten Cpm Sarjono dan di sambut oleh kasdim 0715/Kendal Mayor Inf Sukamto.

Mayor sukamto dalam sambutannya mengucapkan selamat datang kepada tim dari subdenpom Ambarawa yang telah datang di makodim 0715/Kendal dan berpesan kepada seluruh anggota agar mengikuti apa saja yang di sosialisasikan untuk pengetahuan dalam menjalankan tugas. "dengan wawasan yang di dapat dari9 sosialisasi ini, di harapkan pra prajurit dapat memilah mana tindakan yang mana tidak boleh di laksanakan dan menghindari pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri dan satuan", jelasnya.

Sementara kapten Cpm Sarjono, Dansubdenpom Ambarawa, menjelaswkan bahwa sosialisasi merupakan tahapan awal dalam rangkaian operasi gaktib dan yustisi "Waspada Wira Keris". "sosialisasi merupakan langkah preventif agar para prajurit tahu dan tidak melakukan pelanggaran seperti yang di jelaskan dalam sosialisasi ini, selanjutnya nanti juga akan di laksanakan pemeriksaan kelengkapan kendaraan bermotor untuk anggota kodim kendal bain kendaraan dinas maupun non dinas, di harapkan nanti saat pelaksanaan operasi gaktib semua anggota sudah melengkapinya", tegasnya.

Senada, letda Cpm Dodi Rohdiana, danunit gakkumwal subdenpom lV/3-3, sebagai narasumber yang dalam sosialisasinya menambahkan bahwa kehadiran anggota subdenpom di satuan bukan untuk mencari cari kesalahan anggota, tetapi bentuk pengamanan dan memastikan kelengkapan administrasi setiap prajurit yang keluar ksatrian. "Operasi merupakan langkah akhir, pelaksanaan operasi tidak hanya tentang tat tertib lalu lintas tetapi juga penertiban di tempat tempat terlarang bagi prajurit, di antaranya adalah di tempat hiburan malam dan tempat terlarang lainnya", jelasnya. (pendim)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar